PeraturanPajak SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 200/PJ.52/2006 TENTANG PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS AKTIVA TETAP YANG BERGERAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 23 Januari 2006, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa berkenaan dengan tugas pemeriksaan pada
PENG-18/ Redaksi DDTCNews Jumat, 04 November 2022 1148 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak DJP menyampaikan pengumuman tentang implementasi nasional validasi isian PPN disetor di muka dan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-18/ yang ditetapkan pada 2 November 2022 dan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. “Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, DJP telah melakukan peremajaan aplikasi e-faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai SPT Masa PPN,” bunyi penggalan pengumuman itu. Dengan adanya peremajaan aplikasi tersebut, DJP menyampaikan beberapa hal. Pertama, sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha kena pajak PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur web based. Kedua, bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut. PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama” pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “pajak masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Dengan demikian, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual free text. Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual. Jika terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan. KPP yang dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP. “Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” imbuh DJP dalam pengumuman itu. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
KodeC.4.2 Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama = Rp 708.000.000,- Kode C.5 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri = Rp 300.000.000,- PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp.1.008 juta - [Rp. 200 juta (PPN impor hasil tembakau) + Rp 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu)] = Rp
Hello para Wajib Pajak WP, sudah tahu belum apa itu Pbk dan bagaimana cara menginput Pbk di e-Faktur? Bagi yang sudah biasa di dunia accounting mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Pbk. Pbk atau pemindahbukuan merupakan proses pemindahan pajak yang sudah dibayarkan atau proses pemindahbukuan penerima pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Lalu bagaimana cara input Pbk di e-Faktur dan apa saja syarat pemindahbukuan ini, mari kita simak artikel berikut ini. Aturan Pemindahbukuan Sistem pemindahbukuan ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 88/ tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Sedangkan petunjuk pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kepdirjen-pajak Nomor KEP-965/ tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/ tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Pbk. Keputusan ini diperjelas dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/ bahwa pemindahbukuan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Alasan Pemindahbukuan Sesuai dalam SE-26/1991, dasar Tbk dapat dilakukan atau perlu dilakukannya pemindahbukuan disebabkan adanya beberapa alasan yang memang mengharuskan diadakanya pemindahbukuan. Berikut alasan penyebab perlu dilakukannya pemindahbukuan Disebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak SKKPP.Telah dilakukannya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya sudah dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak surat keputusan lain yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam “Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” KP PDIP adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP bunga kepada Wajib Pajak WP akibat terjadinya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPB.Adanya kejelasan Surat Setoran Pajak SPP sebgai hasil penelusuran yang semuanya telah diadministrasikan dalam bermacam – macam Penerimaan Pajak BPPTerdapat kesalahan dalam mengisi SSP, baik yang menyangkut Wajib Pajak WP sendiri maupun WP pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi sorotan beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak. Sedangkan, menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/ pemindahbukuan terjadi karena Adanya kelebihan pembayaran pajak, yang seharusnya tidak terhutang berdasarkan SKKP Pajak atau surat keputusan lainnya yang dapat menimbulkan kelebihan pembayaran terdapat bunga untuk WP dikarenakan terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran adanya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam – macam Penerimaan Pajak BPP.Karena terjadi kesalahan pada saat mengisi pemecahan setoran pajak yang berasal dari adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/ tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden. Ketentuan Melakukan Pbk Sebelum melakukan Pbk atau pemindahbukuan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan, hal ini diperlukan jika pemindahbukuan mengalami kelebihan bayar ataupun kurang bayar pajak. Ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika hal tersebut terjadi, yaitu Pemindahbukuan karena Lebih Bayar Dalam PMK tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk khasus ini pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP, maka setiap kelebihan pajak tersebut harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baik utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP terdaftar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB maupun di KPP lain. Jika perhitungan sudah dilakukan dan masih ada sisa, barulah sisa tersebut dapat dikembalikan atau diberikan kepada WP melalui Kantor Pelayana Perbendaharaan Negara KPPN. 2. Pemindahbukuan karena Kurang Bayar Untuk pemindahbukuan dalam kasus ini mengacu pada KEP-965/ dimana proses proses pemindahbukuan ini dilaksanakan oleh Kepada KPP yang berwewenang untuk melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak. Untuk pembutan surat permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak boleh menggunakan format surat yang berbeda – beda karena tidak ada ketentuan format untuk membuat surat permohonan tersebut. Wajib Pajak hanya bisa membuat satu permohonan saja, dengan begitu jika ada tujuh Masa Pajak bulan yang akan dipindahbukukan maka wajib pajak harus membuat tujuh surat permohonan. Surat permohonan tersebut masing – masing dilampirkan SPP sebagai bukti setor pajak di bank persepsi. Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pbk Ada beberapa kasus yang sering menyebabkan pemindahbukuan sering sekali terjadi kesalahan, berikut kesalahan – kesalahan yang bisa terjai pada Pbk Salah jenis pajakKesalahan menulis kode MAPSalah masa pajak baik salah itu bulan atau salah tulis tahunSalah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat. Proses Pemindahanbukuan di e-Faktur Sebelum melakukan proses pemindahbukuan ke e-Faktur Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi Waskon Kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Pratama, berikut formulir permohonan yang harus diisi Jika data Wajib Pajak diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka Wajib Pajak tersebut harus memiliki surat melakukan pemindahbukuan sebaiknya terlebih dahulu memahami dan mengetahui jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah setoran yang salah serta mengetahui apa yang seharusnya sesuai dengan tujuan penjelasan kenapa kesalahan sampai bisa terjadi hingga diperlukannya atau surat permohonan harus ditandatangani Wajib Pajak atau orang yang diberikan kuasa. Cara Input Pbk di e-Faktur Ada beberapa tata cara yang benar untuk menginput Pbk di e-Faktur agar berjalan dengan lancar. Berikut cara input Pbk di e-Faktur agar tidak mengalami kegagalan Masuk keaplikasi e-FakturPastikan SSP Pbk yang akan di input telah sesuai, yaitu Nomor dan Nilai Pbk. Pastikan nilai tersebut masuk kedalam Pbk sama dengan nilai kurang bayar atau lebih bayarInput nomor PbkInput di bagian PPN yang akan disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaChecklist Pbk Syarat atau Dokumen untuk Pemindahbukuan Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dilampirkan dengan dokumen untuk pemindahbukuan, sebagai berikut Surat asli dari pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan tersebut disebabkan oleh petugas perekam pembayaran pernyataan dari WP yang identitasnya telah tercantum pada SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut akan membayar pajak untuk kepentingannya dan tidak akan keberatan untuk dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP berbeda dengan nama dan NPWP yang sudah tercantum dalam permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP, maka surat pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan harus permohonan Pemindahbukukan untuk SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka salinan Kartu Tanda Penduduk KTP penyetor atau dipahak penerima Pemindahbukuan harus pada saat penyetoran ditemukan kesalahan dalam pengisisan NPWP, maka salinan identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan harus dilampirkan. Proses Pengajuan Pemindahbukuan Setelah Wajib Pajak mengisi formulir tersebut, maka WP harus menyerahkan formulir tersebut ke KPP Pratama dengan melampirkan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu WP tinggal menunggu keluarnya persetujuan pemindahbukuan sekitar 1 bulan. Jika permohonan tersebut disetujui, maka WP akan mendapatkan surat persetujuan dari KPP. Dengan adanya surat persetujuan tersebut dapat digunakan oleh WP untuk menginput SSP di e-Faktur karena sudah terdapat nomor pemindahbukuan, rincian pemindahbukuan dan tanda tangan kepala KPP. Sebelum menginput pemindahbukuan di e-Faktur WP harus memastikan nilai kolom pemindahbukuan sama dengan nilai pada aplikasi e-Faktur. Selain itu nomor pemindahbukuan juga harus sama dengan nomor yang sudah tertera pada bukti pemindahbukuan. Penyebab Kegagalan Pemindahbukuan Pemindahbukuan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemindahbukuan ini digunakan untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak bisa dilakukan jika dalam konsisi seperti ini SSP yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak dan tidak dapat dikreditkan ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang – Undang bagi WP yang menggunakan mata uang USD hanya bisa dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakuakan dalam mata uang yang sama. Jika ada WP yang melakukan pembayaran menggunakan mata uang USD ke rupiah atau sebaliknya tidak dapat melakukan pembayaran pajak dikarenakan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dalam mata uang yang ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayarkan oleh WP menggunakan SSP yang sudah dipersamakan dengan Faktur pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas menggunakan mesin teraan meterai digital. Itulah bagaimana cara dan ketentuan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pemindahbukuan. Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.
- Ο ኡֆ
- Зιሎоኣиսиሞ кижеш ξ
- Сիцамደμетв ζ дօдр еδюклሦγы
- Оχуፓሓዉጱн վ
Persediaansuku cadang Pajak dibayar dimuka 3,649,397,232 4,362,809,316 29,829,944,689 sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. atas pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa lainnya untuk masa pajak yang sama masingmasing sebesar Rp. dan Rp. 3.532.807.061 yang jatuh
Bagaimana Solusi Salah Mengisi Kompensasi PPN Lebih Bayar? Jika salah mengisi kompensasi PPN lebih bayar di SPT Masa PPN, apa yang harus dilakukan? Bagaimana solusi untuk mengatasinya? Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut. Seiring diterbitkannya PENG-18/ PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Apabila ternyata ada kesalahan dalam isian kompensasi PPN lebih bayar, maka PKP tidak dapat mengubahnya secara manual free text. Ini dikarenakan berlakunya fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual. Maka, solusinya adalah mengajukan perbaikan ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP terdaftar. Hal ini sesuai dengan PENG-18/ tentang Implementasi Nasional, Validasi Isian PPN Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjuti melalui layanan daring DJP”. Ketentuan tersebut berlaku untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022. Untuk mengetahui ketentuan pelaporan e-Faktur, Anda dapat membaca artikel Aturan Baru dalam Pelaporan SPT Masa PPN.
Berikutini daftar kode berdasarkan fungsi setoran PPN dalam negeri: 1) 0 untuk jenis setoran masa PPN dalam negeri KJS ini digunakan untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang telah tercantum dalam SPT masa PPN dalam negeri. 2) 411211-101 untuk jenis setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara kaset isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Apa itu PPN dibayar dimuka? PPN masukan adalah pajak Perusahaan yang dipotong oleh pihak ketiga yang akan diperhitungkan dengan PPN keluarannya. Pajak penghasilan dibayar dimuka adalah pembayaran dimuka atas pajak penghasilan Perusahaan yang akan diperhitungkan dengan pajak penghasilan badan pada akhir tahun. Apa yang dimaksud dengan SPT Masa PPN? SPT Masa PPN ini merupakan suatu formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pihak pengusaha kena pajak PKP. Fungsi dari SPT Masa PPN tidak hanya untuk melaporkan pembayaran pajak atau pelunasan pajak dari wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak masukan? Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu. Apa yang dimaksud dengan PPh Final? Sederhananya, PPh final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Apa yang dimaksud dengan SPT masa PPN dan PPnBM? SPT Masa PPN merupakan formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang harus diisi dan dilaporkan oleh PKP. Formulir laporan ini berisi penghitungan jumlah pajak, termasuk untuk melapor PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM yang terutang. Biasanya, laporan ini disampaikan setiap bulan laporan bulanan. Apa saja yang termasuk SPT masa? Jenis SPT Masa SPT Masa PPN dan PPnBM. Jenis SPT Masa ini untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran. SPT Masa PPN bagi Pemungut. SPT Masa PPh Pasal 21/26. SPT Masa PPh Pasal 22. SPT Masa PPh Pasal 23/26. SPT Masa PPh Pasal 15. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kapan SPT masa PPN disampaikan? Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PPN, umumnya dilakukan setiap akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Pengertian PPN Masukan dan Keluaran PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Apa bedanya pajak masukan dan keluaran? Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah. Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain. Apa bedanya PPN Masukan dan PPN keluaran? Intinya, penghitungan PPN Masukan atau VAT in adalah dilakukan oleh PKP ketika PKP berada di posisi sebagai pembeli BKP atau JKP. Sedangkan, PPN Keluaran dalam Faktur Pajak Keluaran adalah dilakukan penghitungannya oleh PKP ketika PKP dalam posisi sebagai penjual BKP atau JKP. PPh 21 final apa saja? Objek pajak penghasilan yang dipotong/dipungut dan bersifat final berdasarkan PPh Pasal 21 di antaranya gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan/pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Mengapa disebut PPh Final? Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak WP menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP. Karena sifat pungutannya yang seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meskipun nantinya tetap harus dilaporkan. Apa perbedaan PPh Final dan Non Final? Secara umum, perbedaan antara PPh Final dan tak Final yakni Pajak Penghasilan Final berarti pajak sudah selesai. Sedangkan, PPh tak final merupakan kebalikan dari PPh Final, yakni pajak belum selesai.
Akuntansiperpajakan laporan tugas mata kuliah akuntansi perpajakan materi beban dibayar di muka kelompok kelas auliyana sustri rain 161600161 muchammad sriyadi. Sign in Register. Sign in Register. Home. My Library. Courses. You don't have any courses yet. Books. You don't have any books yet.
Olehkarena itu semua karyawan mendapatkan tunjangan pajak pada setiap bulannya. Atas tunjangan pajak tersebut maka akan dicatat oleh Mukidi sebagai: Biaya yang harus dilakukan koreksi fiskal positif termasuk didalamnya atas PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Mukidi. Biaya yang dapat dibebankan seperti biaya gaji.
SEAu0. 275 361 256 275 429 489 480 239 40
ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama